SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Dr.Nurnaningsih SH MH bersama Wakilnya Golom Silitonga SH MH menjalin silaturrahmi dengan wartawan unit yang setiap harinya melakukan peliputan di wilayah hukum PN Simalungun.

Silaturrahmi bersama humas Aries Ginting SH, Sekretaris Citra Andriany SE dan panitera Robin Nainggolan berlangsung di ruang mediasi PN Simalungun, Kamis (7/7/2022).

Dr.Nurnaningsih yang baru beberapa hari menjabat sebagai Ketua PN Simalungun sejak dilantik pada 30 Juni 2022 lalu mengharapkan peran serta media, khususnya yang setiap hari melakukan peliputan di PN Simalungun terus bersinergi dalam pemberitaan. Memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang berbagai informasi PN Simalungun.

PN Simalungun dalam memberikan pelayanan publik telah menawarkan berbagai layananan yang mudah kepada masyarakat. Seperti jika masyarakat ingin meminta surat keterangan belum pernah dipidana/bersih diri dapat mengakses aplikasi ERATERANG.

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Juga aplikasi lainnya, dapat diakses dari Brodi (brosur digital). Disana ditampilkan beberapa layanan untuk mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan prima dari Pengadilan Negeri Simalungun.

"Jadi masyarakat tidak perlu repot datang berkali kali ke Pengadilan. Bisa dilihat dari Brodi lalu penuhi persyaratan. Cukup datang sekali untuk mengambil surat keterangan yang sudah siap diproses," jelasnya.

Golom Silitonga yang juga baru dilantik sebagai wakil Ketua PN Simalungun, mengatakan siap menerima kritik dan saran dari rekan rekan media sepanjang untuk kepentingan bersama dan sifatnya membangun untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Karena media sangat berperan penting untuk mengedukasi publik tentang berbagai informasi. Meski demikian sebagai mitra, para jurnalis di PN Siantar sebaiknya melakukan konfirmasi atau cek dan ricek melalui humas PN Simalungun, harapnya.

Untuk menyidangkan perkara baik pidana maupun perdata, Ketua PN Simalungun telah menetapkan 3 Majelis hakim karena posisi hakim di PN Simalungun masih minim. Keluar 2, yang masuk hanya 1, ungkapnya.

Dibantu Panitera dan 8 panitera pengganti dan 4 jurusita. Dengan personil yang ada dipastikan bahwa PN Simalungun mampu menyelesaikan perkara secara baik.

Sementara itu, Roida Siahaan salah satu wartawan unit Pengadilan mengatakan jika wartawan unit siap mendukung program kerja PN Simalungun yang bersih. Meski demikian PN Simalungun juga harus siap menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun.

Karena wartawan itu tugasnya menulis apa yang dilihat dan apa yang terjadi tentu saja sesuai fakta yang aktual dan terpercaya juga berdasarkan konfirmasi.

"Kami siap bersinergi sebagai mitra pengadilan, karena profesi bapak/ibu hakim dan seluruh pegawai di PN Simalungun bekerja dilindungi UU, demikian juga dengan jurnalis, dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU," jelasnya.