SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devica Lumbanbatu dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terdakwa Hotlan Simbolon (26) selama 2 tahun penjara.
Warga Jalan Kuala Tanjung Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, terbukti mencuri sejumlah barang-barang di rumah korban Era Ayunita Sitorus.
Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 (1) ke-3 dan 4 KUHP, disidang Pengadilan Negeri Simalungun Rabu (6/7/2022) yang digelar secara virtual di ruang sidang Cakra.
Faktanya, kata jaksa bahwa pencurian itu dilakukan terdakwa di dalam gudang samping rumah korban Era Ayunita Sitorus di Jalan Kartini Ujung Perdagangan III Kecamatan Bandar Simalungun pada Jumat 25 Maret 2022 pukul 09.00 Wib.
Dengan cara merusak gembok gudang milik korban, terdakwa masuk lalu mengambil satu unit box tempat aksesoris, dua unit mesin las, satu mesin gerenda, satu mesin bor kecil, 30 meter cable power, cutting well (14 inchi) dan membawa barang-barang curian tersebut keluar dari gudang.
Menurut saksi korban Era Ayunita Sitorus, ia bersama dua saksi lainnya yakni Dikki Nainggolan dan Ambos Sidabutar yang melihat perbuatan terdakwa pergi menjumpai terdakwa Hotlan Simbolon.
Ketika korban menanyakan kepada Hotlan Simbolon, ia mengakui terus terang atas kejadian pencurian tersebut dengan mengatakan "Ya saya pencurinya,".
Pengakuan terdakwa, ia melakukan pencurian itu setelah melihat rumah sepi dan dengan cara merusak gembok gudang korban, seluruh barang-barang dimasukkannya ke dalam karung dan membawanya pergi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp 4.930.000.-. Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon agar hukumannya diringankan hakim.
Untuk mendengar vonis majelis hakim diketuai Anggreana ER Sormin SH, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Senin (11/7) mendatang.