SIANTAR, HETANEWS.com - Pemko Pematangsiantar menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan untuk Mencapai Kepesertaan secara Menyeluruh ( Universal Health Coverage) di Kota Pematangsiantar.
Sosialisasi yang dihadiri Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Asisten III Drs Pardamaen Silaen MSi digelar di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (5/7/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
Plt Wali Kota Susanti dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Pardamaen Silaen menyampaikan, Perwa Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan menjamin semua penduduk Kota Pematangsiantar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Pemko Pematangsiantar, katanya, diberikan kepada penduduk daerah yang belum memiliki jaminan kesehatan, yakni yang memenuhi kriteria miskin dan/atau tidak mampu, dan penduduk daerah didaftarkan dengan kriteria: penyandang masalah kesejahteraan sosial yang telah didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran; penduduk daerah yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK); penduduk daerah penyandang disabilitas; penduduk daerah peserta BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iuran jaminan kesehatan serta memenuhi kriteria miskin dan/atau tidak mampu.
“Dengan adanya Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2022, akan dapat mengakomodir kebutuhan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu di Kota Pematangsiantar, menjamin semua penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, serta memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional, yakni Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” ucapnya.
Dalam mewujudkan visi sehat dilaksanakan dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara jasmani dan rohani
Penyediaan infrastruktur dan tenaga kesehatan mulai level bawah, dan melakukan gerakan masyarakat sehat dengan upaya-upaya preventif dan kuratif sejak dini guna menjamin kehidupan yang nyaman dan berkelanjutan, khususnya masa dan atau pasca pandemi Covid-19.
“Semoga kegiatan ini dapat memastikan setiap penduduk memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau dan memberikan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan,” sebutnya.
Turut hadir, Kajari Kota Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu SH MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar dr Kiki Christmar Marbun AAK, Biro Hukum Setdaprovsu Yunan Tanjung SH MH, dan Kabag Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar Herri Okstarizal SH.
Komentar