MEDAN, HETANEWS.com - Apa yang dilakukan Reza Fahlevi Sihombing terbilang nekat.
Pasalnya, warga Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang ini membawa kabur motor orang dengan modus menuduh korbannya melakukan tabrak lari.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David menyebut bahwa terdakwa Reza Fahlevi Sihombing pada Senin, 4 April 2022 lalu melakukan aksi kejahatannya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota bersama rekannya.
"Terdakwa Reza melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut bersama Billy (DPO). Bahwa pada mulanya, terdakwa Reza bersama Billy mengendarai sepeda motor mencari target di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (1/7/2022).
Kemudian, tidak berselang lama, ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Honda Tipe Scoppy, lalu terdakwa Reza bersama Billy (DPO) pun mendekatinya, dan mengatakan kepada pengendara motor tersebut 'apakah kalian ada menyenggol anak anak' lalu pengendara motor tersebut yaitu Fajar dan anak Teuku Bayu Asmara mengatakan 'tidak ada' kemudian terdakwa Reza pun mengarahkan kedua saksi korban ke Jalan Pelajar Medan.
Di tempat yang sepi, terdakwa mengatakan 'sini aku pinjam dulu sepeda motormu biar saya tunjukkan apakah benar sepeda motor ini yang menabrak adik saya tadi' karena Fajar merasa tidak ada menyenggol anak kecil, keduanya pun memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa Reza.
Reza pun membawa sepeda motor tersebut pergi bersama teman terdakwa Billy (DPO), dan meninggalkan saksi kedua korban di tempat tersebut.
"Selanjutnya, sepeda motor tersebut mereka jual di Jalan Pondok Kelapa Kecamatan Medan Helvetia kepada Iam (DPO) dengan harga Rp 4,3 juta," beber jaksa.
Maksud dan tujuan terdakwa Reza melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut, adalah untuk memiliki sepeda motor tersebut dan menjualnya untuk menghasilkan uang.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebanyak Rp 4,3 juta, telah dibagi bersama Billy dengan rincian, terdakwa Reza Rp 2 juta dan Billy (DPO) Rp 2 juta. Sementara sisanya Rp 300 ribu dibelikan makanan dan minuman.
"Uang bagian terdakwa Reza telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari hari," ujar JPU.
Dikatakan JPU, bahwa terdakwa Reza sudah 2 kali melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di tempat yang berbeda.
Akibat penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Reza tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP," pungkas jaksa.
Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sumber: tribunnews.com