HUMBAHAS, HETANEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan taringnya, terbukti pada Kamis (23/6/2022) kemarin, Satreskoba kembali menangkap seorang mahasiswa yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan Iptu Syamsul Bahri. Kepada wartawan, Iptu Syamsul Bahri menerangkan kronologi singkat terkait penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Benar, Hari Kamis kemarin Kita telah mengamankan salah seorang warga Desa Pandumaan Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan tepatnya di warung milik Marga Nainggolan. Yang merupakan seorang mahasiswa dan diduga kuat memiliki narkotika jenis ganja", ujarnya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022).

Adapun terduga pelaku, menurut Iptu Syamsul Bahri adalah seorang pria berinisial DN (27), yang masih mengenyam pendidikan disalah satu universitas di Medan, dan untuk alamat tinggalnya saat dilakukan penangkapan di Desa Pandumaan Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) paket/bungkus diduga narkotika jenis Ganja Kering dengan berat Bersih (Netto) 20,56 gram (dua puluh koma lima puluh enam gram).

Lanjut Perwira yang pernah tugas di Deli Serdang itu, Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira Pukul 08.30 Wib di Desa Pandumaan Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan, tepatnya di warung kopi milik MN, Personil Sat Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba DN diamankan Polisi beserta barang bukti Narkoba jenis ganja

Tim kami berhasil memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang duduk diWarung kopi, kuat dugaan kami bahwa pria tersebut membawa narkotika jenis ganja kering.

Pada saat dilakukan penangkapan laki-laki dewasa tersebut sedang duduk-duduk di Warung kopi milik warga marga Nainggolan.

Kemudian personel satnarkoba langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan dari laki-laki dewasa tersebut barang berupa 1 (satu) bungkus/paket yang diduga narkotika jenis Ganja Kering yang terlipat dalam bungkusan kertas warna Cokelat dan terbungkus plastik putih yang diselipkan celana belakang (pinggang), ungkapnya.

Pada saat diinterogasi, sambungnya, laki-laki tersebut mengaku bernama DN dan mengaku mengambil bungkus/paket yang diduga Narkotika jenis Ganja kering dari Seorang yang tidak dia kenal atas perintah seorang laki-laki dewasa inisial I.

"Kemudian kita membawa dan mengamankan DN bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbang Hasundutan guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan". Jelasnya

Dan untuk pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, Syamsul Bahri mengatakan akan menjeratnya dengan Pasal 114 subs 111 uu no 35 thn 2009, tentang Narkotika, mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).