TAPANULI TENGAH, HETANEWS.com - Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria Pengedar narkoba jenis ganja, inisial RAL (48) domisili Lingkungan III Kel. Lumut Kec. Lumut Kab.Tapteng dan IH (42), domisili Kel. Sibabangun Kec. Sibabangun Kab.Tapteng.
Keduanya diamankan di Jl. Abd Rajab Simatupang Kel. Sibuluan Nauli Kec. Pandan Kab.Tapteng pada hari Kamis (23/6/22) sekira Pkl. 21.30 Wib, saat akan mengantarkan narkoba jenis ganja kepada Pemesan.
Melalui Kasi Humas H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Jimmy Christian Samma, menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih menuju ke Pandan Tapteng.
Mendapati informasi tersebut Kasat Resnarkoba Juli Purwono, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan kewilayah sesuai informasi yang didapat dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat sepeda motor sesuai informasi melintas dan menuju ke Jalan Abd Raja Simatupang Kel. Sibuluan Nauli Kec. Pandan langsung dibuntuti dan sesampainya di TKP, Tim langsung mengamankan kedua orang diduga pelaku dan diinterogasi mengaku berinisial RAL (48) domisili Lingkungan III Kel. Lumut Kec. Lumut Kab.Tapteng dan IH (42), domisili Kel. Sibabangun Kec. Sibabangun Kab.Tapteng.

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan menemukan 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja.
Dari tangan sebelah kanan RAL dengan berat Brutto barang bukti narkotika ganja kurang lebih 20,77 gram (dua puluh koma tujuh puluh tujuh) gram dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang dikendarai terduga pelaku untuk mengantarkan narkoba jenis ganja kepada pemesan.
Keterangan dari kedua orang pelaku bahwa narkoba jenis ganja tersebut adalah pesanan dari seseorang yang inisialnya tidak diketahui dan berjanji akan membeli narkoba jenis sabu sabu kepada kedua terduga pelaku.
Kemudian kedua pelaku membeli narkoba jenis ganja tersebut dari seorang laki laki di Hutabalang Kec. Badiri Tapteng, dan ketika hendak mengantarkan barang tersebut kepada pemesan dengan harapan pemesan juga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dari mereka namun belum kesampaian sudah tertangkap polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RAL dan IH berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Komentar