SIANTAR, HETANEWS.com - Ali (58) seorang tunawisma yang menyebabkan tewasnya Stevan Theodore, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (16/6/2022).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa Lynce Margaretha dipimpin hakim Nasfi Firdaus SH MH. Persidangan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas gabungan, Polri, kejaksaan dan Waltah PN Siantar.

Persidangan digelar secara offline, karena Ali ditahan di Polres bukan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar karena berbagai pertimbangan. Dalam persidangan ia didampingi pengacara dari BBH USI, Posbakum PN Siantar Erwin Purba SH MH dan Dian Morris SH yang dihunjuk oleh hakim.

"Karena ancaman hukumannya tinggi, maka kami menunjuk pengacara prodeo dalam kasus ini," kata Nasfi.

Ali bertempat tinggal tidak menetap di kawasan kota Pematangsiantar disebut sebut berasal dari Takengon, Aceh. Namun ia sudah lama ada di Kota Siantar.

Tewasnya Stevan Theodore menjadi viral dan sangat mengejutkan warga kota Siantar pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 7.30 wib. Korban tewas dengan berlumuran darah akibat bagian kepala hancur karena pukulan besi yang dilakukan Ali.

Setidaknya ada 13 kali pukulan, 5 kali saat korban berusaha melawan dan 8 kali saat korban sudah jatuh tak bergerak.

Awalnya, korban melarang Terdakwa agar jangan tidur atau tinggal di sebuah gang belakang rumah korban di Jalan Sutomo. Lalu korban menendang bagian pinggang korban yang sedang berbaring.

Akibatnya, Aku merasa sakit hati dan dendam karena juga sering disiram air. Usai mengusir terdakwa, korban pergi sekitar 10 menit kembali lagi.

Sedangkan terdakwa menunggu korban kembali dan mengikutinya saat berjalan masuk ke dalam gang. Dari arah belakang, terdakwa Ali membawa besi langsung menyerang korban.

Sempat terjadi pertengkaran dan perlawanan. Korban berusaha menangkis pukulan Ali dengan tangan dan juga helm yang dipakainya. Tapi Aku menyerang secara membabi buta hingga korban tersungkur dan jatuh.

Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian sesuai visum et revertum Nomor : 13616/IV/UPM/X/2021 yang dibuat dr KD Hutahean RSUD Jasamen Saragih. Korban mengalami kerusakan jaringan otak dan pecah tengkorak kepala.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Stevan Theodore Sulit Diajak Bicara

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Toke Besi Memperagakan 7 Adegan Disaksikan Istri Korban