SIANTAR, HETANEWS.com - Sidang Perdana kasus pembunuhan di sebuah Gang Jalan Sutomo Siantar diawali dengan pemeriksaan identitas pelaku oleh hakim PN Siantar, Kamis (16/6/2022).
Sesuai berkas yang diterima majelis hakim, Ali berusia 58 tahun. Hanya saja saat ditanya dalam persidangan siang itu, terdakwa Ali sangat lama menjawab sehingga hakim harus mengulangi pertanyaannya hingga beberapa kali.
Ia mengaku berusia 40 tahun, dan tidak tahu beragama apa bukan Islam atau Kristen karena katanya tidak pernah ke Gereja atau ke Mesjid. Sehingga ia mengatakan TERSERAH.
"Terserah saja," katanya dan Ali mengaku tinggal di Kota. Begitulah ia menjawab pertanyaan hakim
Untuk mempermudah proses persidangan dan sesuai pasal yang disangkakan kepada Ali, maka hakim menunjuk pengacara prodeo dari BBH USI, Posbakum PN Siantar Erwin Purba SH dan Dian Morris SH.
Jaksa Penuntut Umum Lynce Margaretha SH menjeratnya dengan pasal 353 ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Ali didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Steve Theodore pada Sabtu, 2 Oktober 2021 di Gang Jalan Sutomo Siantar. Perbuatannya terekam di CCTV.
Usai membunuh korban secara keji dengan memukuli korban dengan besi hingga bersimbah darah, terdakwa Ali pergi. Ia pun berhasil ditangkap dari Jalan Gereja Kota Siantar beberapa jam setelah kejadian.
Diduga pelaku sakit hati dan dendam. Karena korban mengusir dengan cara menendang bagian pinggang bahkan pernah menyiram air kepada terdakwa Ali. Ia merupakan tunawisma yang sering berkeliaran di Kota Siantar.
Korban tidak senang karena Ali sering tinggal dan tidur di sebuah Gang Jalan Sutomo di belakang rumahnya.