SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Siantar Surati sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Simalungun terhadap proses hukum atas kasus Mara Salem Harahap als Marsal.
Marsal, Wartawan salah satu media online di Siantar yang tewas akibat luka tembakan di paha atas bagian kiri. Bahkan pelakunya sudah dituntut jaksa Kejari Simalungun seumur hidup.
"Sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan dan juga hakim PN Simalungun. Kiranya pelaku juga mendapatkan hukuman yang pantas menurut hukum," jelasnya ketika ditanya hetanews.com, Kamis (16/6/2022) di kantornya jalan Kartini Bawah No 1A Siantar.
Bahkan Jaksa kini melakukan upaya hukum Kasasi, atas putusan banding No.335/ Pid.B/2022/PT.Mdn tertanggal 27 April 2022 dan putusan No 336/Pid.N/200/PT Mdn tertanggal 25 April 2022.
Dimana kedua pelaku Sudjito als Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) divonis 20 tahun penjara.
"Apapun hasilnya, kita sangat menghormati proses hukum yang sudah berjalan," ucapnya lagi.
Surati atas nama kawan kawan PWI sangat mengapresiasi kinerja para APH. Dimana dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya tentu saja banyak masalah yang dihadapi. Bahkan mendapat ancaman dan intimidasi, termasuk kehilangan nyawa.
Oleh karena itu peran APH sangat diharapkan untuk menjamin keselamatan dekan rekan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mari saling berbagi informasi dan jalankan tugas profesi jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No 40 tahun 1999. Jika ada pihak yang diberitakan sepihak, maka bisa dilakukan hak jawab, jangan anarkis," harapnya.
Sebagaimana diketahui, Marsal tewas akibat luka tembakan pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.
Korban diduga sering memberitakan salah satu THM di Siantar. Sehingga pengusaha menjadi terganggu dalam menjalankan bisnisnya.
Meski sudah melakukan negosiasi, namun gak menemukan solusi yang baik hingga harus melakukan kekerasan dengan cara menghilangkan nyawa korban.
Kajari Simalungun melalui Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian membenarkan jika pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi pasca putusan banding PT Medan.
"Kami kan tuntut seumur hidup dan hakim PN Simalungun juga sama, hanya saja di tingkat banding hukumannya menjadi 20 tahun. Maka kami pun melakukan Kasasi," kata Siagian.