SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Satria Ginting als Tria (23) warga Dusun Harapan Langkat dan tinggal di Nagori Sinar Baru Silimakuta dituntut hukuman 7 tahun dienda Rp 1 milyar. Jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 7 tahun.

Sedangkan temannya Ery Susanto Nainggolan als Eri (29) warga yang sama dan bertempat tinggal di Nagori Takut Besi Silimakuta dituntut 6 tahun dan denda yang sama disidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (15/6/2022).

Jaksa Weni Julianti Situmorang menyebutkan, terdakwa Tria terbukti menanam 10 batang pohon ganja diantara tanaman jeruk di Nagori Sinar Baru. Bibit ganja diperoleh dari Anto Biang (DPO) sekitar bulan November 2021.

Satria ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun Andi Nainggolan dkk pada Selasa, 15 Pebruari 2022 sekira pukul 23.00 wib di lokasi perladangan jeruk tersebut.

Penangkapan Satria, berdasarkan pengembangan setelah tertangkapnya Eri Susanto saat akan mengantarkan ganja kepada Pak Kelvin (DPO) di lokasi lapangan bola Saribudolok.

Sabu yang disita dari Eri dalam plastik asoy yang dibungkus kertas koran seberat 340 gram. Sedangkan pohon ganja 10 batang dari Satria seberat 650 gram.

Kedua terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun ataupun hukuman mati.

Kedua terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara Josia Manik dari LBH PK Posbakum PN Simalungun secara lisan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.

Dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Persidangan dipimpin hakim Nurnaningsih SH, dinyatakan ditunda hingga Selasa (21/6/2022) untuk putusan.