SIANTAR, HETANEWS.com - Pelaksan tugas [PLt] Ketua DPC PERADI Siantar-Simalungun Binaris Situmorang mengatakan, pelanggaran kode etik oleh pengacara dapat dikenakan sanksi ringan hingga berat.
“Sanksi yang bisa diberikan tergantung tingkat kesalahan, bisa berat ataupun ringan seperti teguran atau skors, bahkan bisa diberhentikan atau dicabut izinnya,” kata Binaris kepada Hetanews, Rabu (8/6/2022).
Sejauh ini, kata Binaris, DPC PERADI Siantar-Simalungun belum menerima pengaduan resmi adanya kasus pelanggaran kode etik oleh anggota PERADI.
Namun dirinya mendengar adanya keluhan klien terhadap oknum pengacara hingga berencana melapor kasus dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami sudah mendengar tentang yang bersangkutan, tapi laporan secara resmi ke DPC PERADI belum ada diterima,” ucapnya.
Pengacara senior ini menjelaskan prosedur pelaporan kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap pengacara di PERADI.
Kata dia, jika pelaporan resmi sudah masuk akan dibentuk Dewan Kehormatan untuk memanggil pihak pelapor dan terlapor dan kasus akan diproses.
“Jika DPC PERADI tidak mampu menyelesaikan maka akan diteruskan ke Wilayah untuk mengambil keputusan,” ujar Binaris.
Baca juga: DPC PERADI Siantar Simalungun Gelar Muscablub 25 Juni Mendatang