JAKARTA, HETANEWS.com - Olla Ramlan resmi bercerai dengan Aufar Hutapea. Majelis hakim memutuskan memberikan hak asuh anak kepada Olla Ramlan.
Selain memberikan hak asuh, hakim juga meminta Aufar memberikan Olla Ramlan nafkah sebesar Rp40 juta untuk anak-anak mereka. Uang itu wajib diberikan Aufar setiap bulan.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa idah juga," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah sejak Desember 2012. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua orang anak.
"Selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat, serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," ujarnya.
Menurut Taslimah, Olla dan Aufar tidak menyinggung persoalan pembagian harta. Majelis hakim kemudian menentukan Aufar harus membayar biaya nafkah selama masa idah sebesar Rp60 juta dan dan untuk mut'ah sebesar Rp 40 juta.
"Serta tuntutan dari penggugat mengenai mut'ah dan nafkah selama masa idah dikabulkan dan untuk tuntutan balik itu dinyatakan ditolak (tuntutan hak asuh anak dari Aufar). Untuk nafkah selama masa idah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," urainya.
Sumber: medcom.id