HETANEWS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan isi flashdisk milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, dari pemeriksaan flashdisk tersebut diketahui Indra Kenz pernah mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency.
Hal itu dibuktikan dengan adanya data sebuah perusahaan bernama Botx Technology Indonesia. Indra Kenz juga diketahui sebagai direktur di perusahaan tersebut.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flashdisk di safe deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” kata Karta saat dikonfirmasi, Senin (6/6).

“[Jabatan Indra Kenz di Botx Technology Indonesia] Direktur,” tambahnya.
Sementara itu, Karta menjelaskan saat ini penyidik telah kembali melimpahkan berkas perkara Indra Kenz ke Kejaksaan setelah dilengkapi sebelumnya.
“Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa isi dari flashdisk tersebut merupakan data perusahaan trading milik tersangka Indra Kenz yakni PT Kursus Trading Indonesia dengan website kursustrading.com.
“Ya, isinya di antaranya data perusahaan,” kata Candra saat dikonfirmasi, Selasa (31/5).

Candra menjelaskan, di dalam isi flashdisk tersebut tidak ditemukan adanya data para member trading Binomo.
“Tidak ada [data member Binomo di flashdisk], hanya data perusahaan saja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.
Sumber: kumparan.com