SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencurian sawit, Erik Rangkuti & Pantner melayangkan gugatan pra peradilan [Pra-pid] kepada termohon yakni kepolisian dan Kejari Simalungun.

Musababnya, diketahui ada uang perdamaian Rp 10 Juta yang diminta oknum polisi untuk memediasi kasus, namun klien mereka justru langsung ditahan.

Adapun agenda persidangan pada Kamis (12/5/2022) siang itu digelar dengan pembuktian surat dan keterangan saksi-saksi.

Marben Hutasoit dan Ambrin Nababan sebelumnya mencuri 9 tandan sawit kebun PTPN IV Padang Matinggi.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon I (Kepolisian) dan Termohon II (kejaksaan) tidak sah.

Oleh karenanya Pemohon memerintahkan agar Termohon I mengembalikan uang perdamaian Rp 10 juta sesuai prosedur perundang-undangan.

Kemudian mengabulkan gugatan pra peradilan Pemohon atau jika hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Josia Manik dari Kantor Hukum Erik Rangkuti Patner menyebutkan, sebelumnya oknum polisi Polsek Bosar Maligas telah meminta uang perdamaian Rp 10 juta untuk memediasi Marben dan Amrin dengan pelapor pijak kebun PTPN IV Padang Matinggi pada 21 Februari 2022.

Kasus ini kata dia, bermula dari kliennya memanen buah sawit sebanyak 9 tandan tanpa izin dari perkebunan PTPN Padang Matinggi.

Namun, ketika Pemohon dipanggil pihak kepolisian pada 7 April 2022, justru dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan Simalungun.

“Sebelumnya para Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon Tersangka ataupun tidak pernah dilakukan penyelidikan kepada Pemohon. Sehingga proses tersebut,” kata Josia Manik SH kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Simalungun.

Jaksa tiba tiba limpahkan berkas

Pasca dilayangkan gugatan praperadilan tersebut, pihak Termohon II langsung melimpahkan berkas perkara ke PN Simalungun.

Kedua terdakwa (Pemohon) telah disidangkan dan dijerat dengan pasal 111 atau pasal 107 huruf d UU No 39/2014 tentang perkebunan.

Pemohon didakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit di Afd V blok 00 Z PTPN IV Padang Matinggi di Nagori Adil Makmur Kecamatan Bosar Maligas pada 21 Januari 2022.

Tapi aksinya diketahui petugas Papam Deni Septiandi dan M Afandi dan pelaku berhasil melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap sebulan kemudian yakni pada 21 Februari 2022.

“Disitulah pihak Polsek Bosar Maligas meminta uang perdamaian Rp 10 juta untuk memediasi para pelaku dengan pihak perkebunan,”jelas Josia Manik.

Persidangan Pra Peradilan tersebut disidangkan oleh hakim tunggal Aries Ginting dilanjutkan Jumat (13/5/2022) masih menghadirkan saksi untuk bukti tambahan.

Baca juga: Ada Apa Dengan Jaksa, Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Lihou Berkerliaran