MEDAN, HETANEWS.com - Erikson Sianipar, otak pelaku pelemparan bus Sartika yang menewaskan pemudik di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, buka suara. Dia mengaku takut mengeksekusi sendiri sehingga menyuruh orang lain.
Otak pelemparan, Erikson Sianipar, mengaku tak mengeksekusi sendiri. Dia menyuruh orang lain lantaran takut dihukum.
"Tidak (melakukan sendiri). Takut hukum," katanya di Mapolda Sumut, Senin (9/5).
Dia mengaku perbuatan itu dilakukan karena kecewa terhadap pemilik mobil tempat dia bekerja beberapa waktu lalu. Dia menyebut uang yang telah terpakai dalam mobil tidak dikembalikan oleh pemilik mobil.
"Saya merasa kecewa sama yang pemilik mobil. Uang saya sudah terpakai dalam mobil tidak dikembalikan oleh si pemilik mobil," ujar Erikson.
"Uang yang terpakai di mobil itu total Rp 5.772.000 dan yang dicicil dia cicilan pertama Rp 772.000 dan cicilan kedua Rp 500.000, selebihnya tidak ada lagi," tambah Erikson.
Erikson meminta maaf atas perbuatannya. Dia mengaku perbuatan itu didasari akibat dendamnya hingga adanya korban.
"Saya meminta maaf dengan sejujur-jujurnya dari dalam hati pribadi saya sendiri. Saya mengucapkan turut berdukacita dan berbelasungkawa kepada keluarga yang telah meninggal atas akibat perbuatan hina kami. Itu akibat dari dendam pribadi saya sehingga menimbulkan korban yang bukan terkait dengan kami sendiri dengan saya dan pemilik mobil," sebut Erikson.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya, kepada keluarga korban yang telah menjadi korban atas perbuatan bejat kami. Dan saya layak menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Erikson.
Selain Erikson, si eksekutor, Bonar Sinaga, meminta maaf kepada keluarga korban. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya meminta maaf dari hati saya kepada keluarga korban. Saya menyesal telah melakukan itu," sebut Bonar.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Batubara bersama Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap pelempar bus yang tewaskan pemudik di Kabupaten Batubara. Dua orang yang ditangkap itu pun menjadi tersangka.
"Tersangka yang diamankan ada dua orang, ada otak pelaku dan ada eksekutor," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Senin (9/5/2022).
Kedua tersangka yang diamankan adalah Erikson Sianipar (37), warga Tanjung Tiram, Batubara, sebagai otak pelaku, serta Bonar Sinaga (28), warga Kecamatan Sei Suka, Batubara, sebagai eksekutor tunggal yang melakukan pelemparan batu terhadap angkutan umum tersebut.
"ES (37) sebagai otak pelaku menyusun-merencanakan aksi. Kemudian meminta tersangka BFS melaksanakan aksi pada hari dan TKP (tempat kejadian perkara) yang telah disepakati," sebut Tatan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti batu yang digunakan para pelaku untuk melakukan pelemparan ke bus. Polisi juga memastikan kasus ini bukan gangguan keamanan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Sumber: detik.com