JAKARTA, HETANEWS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut revisi aturan jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022 dapat menjadi kado Lebaran dan kado menjelang Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada 1 Mei mendatang.

“Ini sebagai kado temen-temen buruh karena kita akan memperingati May Day,”ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa revisi aturan ini dipastikan sudah mengakomodasi semua usulan dan masukan dari serikat buruh dan serikat pekerja terkait Permenaker 2/2022.

“Apakah ada aspirasi temen-temen buruh yang belum diakomodasi? Untuk JHT semua sudah diakomodasi, bahkan sudah lebih dari yang diminta teman-teman serikat buruh dan serikat pekerja. Jadi ini Permenaker plus 19/2015, plus Permenaker 2/2022 dan plus lagi, jadi ini plus-plusnya lebih banyak dari yang diminta,” ucapnya.

Menurutnya, terdapat relaksasi dan kemudahan dalam revisi pasal dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker No 2/2022. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang mengajukan klaim.

"Contoh, dokumen klaim bagi peserta mencapai usia pensiun semula empat dokumen menjadi dua dokumen," kata Ida.

Di samping itu, batas maksimal pencairan JHT lima hari sejak pengajuan dan peserta telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar. Kebijakan ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada buruh/pekerja untuk menerima pencairan JHT-nya.

"Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida.

Menurutnya klaim pencairan JHT, pembayaran manfaatnya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.

“Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring,” tuturnya.

Sumber: beritasatu.com