SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Rachmadani als Dani (41) penduduk Jalan Rajamin Purba SH Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar, terbukti memiliki sabu 0,57 gram.

Ia dihukum 5 tahun 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (25/4/2022).

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp.900 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Vonis majelis hakim diketuai Nurnaningsih SHMH konform dengan tuntutan jaksa Dedy Chandra Sihombing SHMH. Hanya denda yang berbeda, dalam tuntutan jaksa denda 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap anggota Polres Simalungun Aswin Manurung, Paidul Lumbanraja dan Arikson Sibarani, Selasa 30 November 2021 pukul 11.20 Wib di depan rumah terdakwa.

Saat ditangkap, polisi menemukan 1 kotak Alexander Christie berisi tiga bungkus plastik klip berisi sabu , 5 plastik klip kosong, satu kacar pirex, 3 pipet plastik dan sebuah handphone merk Xiaomi dar genggaman tangan kanan terdakwa.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Terdakwa juga dibebankan membayar ongkos perkara sebesar Rp 5000.- Atas vonis hakim tersebut, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH akan mengajukan banding ke PT Medan.

"Saya banding bu hakim," ucap terdakwa Rachmadani menjawab pertanyaan hakim terkait vonis tersebut.