SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Paroloan Pulungan alias Olo (27) warga Lingkungan IV Kelurahan Limapuluh Kabupaten Batubara, dan terdakwa M Darwis als Darwin (42) warga yang sama masing masing divonis 8 tahun denda Rp 1 milyar. Jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan dibacakan majelis hakim diketahui Mince Ginting pada sidang Rabu (20/5/2022) di Pengadilan Negeri Simalungun. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 6 tahun dan denda yang sama oleh jPU Barry Sihombing.
Sedangkan terdakwa lainnya, Raja Wahyu Sitorus (26) warga Karya Bakti Perdagangan divonis 5 tahun denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa.
Faktanya, Olo menerima sabu dari Darwis sebanyak 10 gram seharga Rp.750 ribu dengan sistem laku bayar. Lalu Olo mengajak Raja untuk menjual sabu di Simalungun. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Olo terbukti melakukan transaksi jual beli sabu sejak September 2021 dan tertangkap pada Minggu 3 Oktober 2021 pukul.21.00 Wib di Desa Sumber Padi Teluk Sebayan Kecamatan Limapuluh bersama barang bukti sabu 1,75 gram.
Berawal dari penangkapan Olo dan Raja lalu 3 anggota Satnarkoba Polres Simalungun Aswin Manurung, Syarif Noor Solin dan Andi Nainggolan memerintahkan Olo untuk menelpon Muhammad Darwis guna memesan sabu di tempat biasa yaitu sebuah gubuk.
Polisi pun segera menangkap Muhammad Darwis bersama 5 gram sabu dan bersama barang bukti sabu, para terdakwa diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut pengakuan terdakwa Olo ia membeli sabu dari Muhammad Darwis seharga Rp 750 ribu. "Saya sudah lima kali belanja sabu dengan sistem laku bayar," ucap Olo di persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik dari LBH Perjuangan Keadilan (PK) di Posbakum PN Simalungun menyatakan banding. Persidangan dibantu panitera A Manurung dinyatakan selesai dan ditutup.