JAKARTA, HETANEWS.com - Publik figur Ivan Gunawan Putra menyambangi Bareskrim Polri hari ini, Kamis (14/4/2022).
Dia didampingi penasihat hukum akan memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro.
Pantauan di lapangan, Ivan Gunawan tiba pukul 14.35 WIB. Dia menumpang mobil berwarna hitam.
Terlihat, Ivan Gunawan mengenakan jas dan celana warna hitam. Dia berjalan menuju lobi Gedung Awaloedin Djamin. Dia mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini. "Siap dong," kata Ivan Gunawan sambil berjalan.
Ivan mengaku akan menceritakan kronologi secara detail begitu pemeriksaan rampung. "Saya lewat dahulu ya nanti saya ceritakan," ujar dia.
Selain Ivan Gunawan, juga ada nama artis lain seperti Rizky Billar dan DJ Una yang akan diperiksa sebagai saksi kasus DNA Pro. Rizky tanggal 20 April 2022 dan DJ Una tanggal 21 April 2022.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua lagi tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Mereka diduga memiliki omzet hingga mencapai Rp 330 miliar hasil dari downline.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whinsu Hermawan menyampaikan, tersangka adalah Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Octopus. Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 8-9 April 2022.
"Mempunyai omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," tutur Whisnu saat dikonfirmasi pada Sabtu 9 April 2022 lalu.
Menurut Whisnu, pengejaran itu berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Petugas pun akhirnya mendapati keduanya berada di hotel bintang lima daerah Senayan, Jakarta Selatan, dan langsung ditangkap.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," kata Whisnu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Whisnu merinci, para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS. Sementara daftar buron dalam perkara tersebut ada AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.
Baca juga: Siap-siap, Ivan Gunawan Diperiksa Besok, Rizky Billar hingga DJ Una Pekan Depan
sumber: merdeka.com