SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Majelis hakim diketuai Anggreana ER Sormin menjatuhkan vonis 6vtahun denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Edy Syahputra alias Edi (37).

Putusan hakim dibacakan dalam ruang sidang Cakra PN Simalungun, Senin (11/4/2022). Vonis tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Herman Ronald M Panjaitan.

Warga Jalan Bandar Tinggi Dusun I Kecamatan Bandar Masilam, terbukti memiliki dan mengedarkan sabu 4,88 gram. Dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa kata hakim, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, karena bersikap sopan.

Hakim sependapat dengan JPu, terdakwa diamankan personil Poldasu pada Senin 17 Januari 2022 pukul 18.15 di pinggir Jalan Bandar Sakti Dusun I Kecamatan Bandar Simalungun. Tiga anggota polisi dari Satditnarkoba Poldasu T Nainggolan, Heri Kuswanto dan Rikardo Sinaga berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti 4,88 gram.

Saat ditangkap, terdakwa sedang duduk di pinggir jalan Bandar Sakti tersebut. Ketika diamankan, dari dalam kantong celana terdakwa ditemukan 4 paket sabu seberat 4,88 gram, sebuah handphone merk Nokia dan selembar slip bukti transfer.

Menurut terdakwa, sabu yang disita darinya merupakan sisa sabu seberat 30 gram yang sebelumnya ia beli seharga Rp 650 ribu dari Mandra (DPO). Sebahagian sabu sudah laku dijual terdakwa kepada pembelinya.

Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH dari LBH PK diberi kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap, menyatakan menerima ataupun mengajukan banding. Persidangan dibantu panitera pengganti Usaha Ginting SH dinyatakan selesai dan ditutup.