SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Terdakwa Suriadi alias Adi (41) warga Rambung Susu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, terbukti menjual sabu sebanyak 8 paket.

Hanya saja, saat ditangkap sisa 4 paket.ia pun dihukum 5 tahun denda Rp.1,2 Milyar subsider 6 bulan.

Putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (6/4/2022) di Pengadilan Negeri Simalungun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5,6 tahun.

Sabu sebanyak itu diperoleh Suriadi dari terdakwa Khairul Azmi dan Azmi dihukum 5,6 tahun denda Rp.1,2 Milyar subsider 6 bulan. Sebelumnya, Azmi dituntut 7 tahun denda 1 Milyar subsider 1 tahun penjara.

Azmi mengakui membeli sabu sebanyak 1 gram seharga Rp.900 ribu dari Fajar (DPO). Lalu dibagi menjadi 12 paket dengan harga Rp 100ribu/paket. Sehingga Azmi mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu jika habis terjual.

Lalu Suriadi membantu Azmi untuk menjualkan sabu tersebut yang disimpan di lokasi perladangan ubi Bandar Syahkuda Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Bandar.

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun Syarif Noor Solin dkk pada 24 September 2021 pukul 17.00 Wib di perladangan ubi Bandar Syahkuda Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Bandar.

Petugas lebih dulu mengamankan Suriadi dengan barang bukti 4 paket sabu, timbangan digital, handphone dan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat. Lalu terdakwa Azmi ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi perladangan ubi tersebut.

Majelis hakim diketuai Mince Ginting, menyatakan terdakwa Azmi dan Suriadi bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 132 ayat( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik dari LBH PK menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir.