MEDAN, HETANEWS.com - Polda Sumut menyatakan, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan ini usai penyidik melakukan gelar perkara hari ini.

Dari hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.

Kondisi fisik penghuni kerangkeng Terbit Rencana Peranginagin Bupati Langkat Non Aktif. (TRIBUN MEDAN/HO)

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (tengah) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan (kanan) dan Waka Polda Sumut Brigjen Dadang Hartanto (kiri) saat mengumumkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka, Selasa (4/4/2022). (Tribun Medan/ Fredy Santoso)

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu. Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

Sumber: tribunnews.com