SIANTAR, Hetanews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak sependapat dengan tuntutan jaksa Ester Lauren Putri Harianja SH. Pelaku narkotika yang sempat direhabilitasi Polres Siantar akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Irwansyah P Sitorus SH.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun...," kata Irwansyah didampingi hakim anggota Rahmat Hasibuan dan Renni P.Ambarita dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Mangara Sakkot Sihombing sebelumnya dituntut hanya 1 tahun oleh Jaksa, setelah sempat direhabilitasi oleh Polres sejak penangkapan. Alasan hakim melakukan penahanan dan hukuman penjara karena terdakwa sudah berulangkali dihukum (residivis).
Bahkan dalam kasus sebelumnya, terdakwa divonis 5 tahun. Baru saja bebas sudah ditangkap lagi dalam kasus yang sama.
Mangara Sakkot Sihombing merupakan warga jalan Pendidikan Siantar Utara dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Sejak ditangkap pada Jumat, 10 Desember 2021 di depan rumahnya dengan barang bukti 0,13 gram sabu.
Bermula dari informasi yang diterima personil Polres Siantar, lalu berhasil mengamankan terdakwa dari depan rumahnya saat akan masuk. Dari tangan tangan kanan terdakwa ditemukan sebuah kaleng yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu, pipa kaca, tutup botol Aqua yang dilobangi dengan 2 buah pipet hisap.
Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli dari seorang laki-laki yang panggilannya LAE pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib di dalam areal terminal bus parluasan di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar seharga Rp. 100.000,-
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan terima.
Terdakwa diketahui baru saja keluar dari penjara sejak divonis hakim PN Siantar pada Kamis,11 Agustus 2016 lalu selama 5 tahun denda Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.