JAKARTA, HETANEWS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi penembak laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Cikampek KM 50.
Majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, merupakan upaya membela diri sehingga tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan vonis bebas dan vonis lepas punya arti hukum yang berbeda.
Fickar mengatakan vonis lepas berarti terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana, tetapi tidak dihukum karena ada alasan pemaaf atau penghapus pidana sehingga tidak dapat dihukum.
“Alasan penghapus atau pemaaf dalam KUHP apabila: pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP), pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP), pelaku melakukan karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP), pembelaan diri karena terpaksa atau serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP),” kata Abdul Fickar saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Maret 2022.
Kemudian pertimbangan lain adalah melaksanakan ketentuan Undang-undang (Pasal 50 KUHP) semisal Satpol PP menertibkan pedagang kali lima dengan merusak barang, lalu melakukan perbuatan pidama karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP) misalnya pelaksana hukuman mati.
Sedangkan vonis bebas berarti tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti sama sekali. “Vonis bebas itu tidak terbukti sama sekali,” ucap Fickar.
Fickar menuturkan dalam vonis bebas dan vonis lepas terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan upaya hukum banding. “Tetapi mengajukan kasasi,” katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Perkara Unlawful Killing, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Alasan Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI
Dalam pertimbangan putusan lepasnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, IPDA M Yusmin Ohorella, dan IPDA Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.
Majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merenut senjata api terdakwa sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan tegas terukur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab.
Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Luthfi Hakim, 25 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.
Selanjutnya empat anggota laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut.
Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.
Baca juga: Tolak Pembelaan Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis Adil
Sumber: tempo.co