SIMALUNGUN, Hetanews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Anggreana ER Sormin SH, menjatuhkan vonis bervariasi kepadav3 terdakwa sindikat Pencurian mobil di Simalungun. Terdakwa Budi als Wak Udul (54) warga Deli Serdang divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan, karena dituntut jaksa 4 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya Hadijun als Ijun als Jonedi divonis 3 tahun 8 bulan, sebelumnya dituntut 3,6 tahun oleh jaksa. Dan terdakwa Rusli als Panjang (34) warga Beringin divonis konform (sama) dengan tuntutan jaksa yakni 3,6 tahun.
Putusan tersebut diucapkan Widiastuti selaku hakim anggota disidang online di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/3/2022). Ke-3 pelaku dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian yang dilakukan secara berulang ulang dan dipersalahkan melanggar pasal 363 (1) ke 4,5 KUHP Jo pasal 65 (1) KUHP dan kedua pasal 363 (2) KUH Pidana.
Menurut hakim, para terdakwa dengan perencanaan melakukan pencurian mobil yang ada di pinggir jalan. Berawal pada Rabu, 25 November 2020 ke-3 terdakwa bersama Dika (DPO) berangkat ke arah Berastagi menggunakan mobil kijang grand extra biru tua.
Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Saribudolok melihat mobil Rocky BK 1799 WA milik Solpinus Sembiring dan langsung membawa kabur dengan mendorong mobil dan menggunakan kunci T. Lalu mobil dicat dengan warna lebih gelap. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 70 juta.
Selanjutnya dengan cara yang sama menggunakan mobil yang dirental, terdakwa Wak Udul dan Ijun kembali melakukan aksinya pada 25 Agustus 2021. Mencuri mobil Suzuki carry Futura B 8493 VI milik saksi korban Robert Silalahi yang terparkir di pinggir jalan Simalungun - Berastagi di depan rumahnya. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian Rp.55 Juta.