HETANEWS.com - Koordinator TKSK [Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan] Kota Siantar Armansyah Nasution menegaskan, para relawan di tingkat kelurahan tidak berhak mengancam maupun memerintahkan KPM [Keluarga Penerima Manfaat] agar berbelanja di salah satu E Warung maupun tempat belanja tertentu.

"Jadi ini kita dengar dari masyarakat ada petugas relawan TKSK kelurahan memaksa ke salah satu e warung. Kita langsung instruksi dan minta untuk tidak melanggar juknis sembako tunai yang saat ini. Jangan ada paksaan apalagi sampai ancaman menghapus KPM dari daftar," kata Armansyah dalam keterangan tertulis diterima Hetanews Rabu (2/3/2022)

Armansyah mengatakan, setiap KPM berhak belanja sembako di tempat manapun, sebab itu adalah hak mutlak dari KPM. Artinya, penerima BPNT tidak dipaksa harus berbelanja sembako melalui E-Warung.

“Jangan ada paksaan. Kepada KPM yang sudah mendapatkan uang bantuan, kami himbau untuk belanja sesuai juknis yaitu unsur karbohidrat yaitu, unsur hewani itu daging, telur, ikan, unsur protein nabati ada kacang kacangan serta vitamin dan mineral yaitu sayur ataupun buah buahan," kata Armansyah.

Dilain sisi, Salah seorang penerima BPNT Salmiati mengatakan, bantuan Kemensos tersebut diperuntukkan untuk belanja kebutuhan pokok yakni sembako.

"Ini kan per bulan kita terima 200 Ribu, jadi totalnya 600 Ribu yang kita terima untuk tiga bulan. Yang dibelanjakan itu, harus sembako seperti beras, telur, kacang hijau dan buah," ujar warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ini.

Salmiati yang juga sebagai penyalur sembako [E Warung] menjelaskan, ada sekitar 150 KPM dari 315 KPM yang berbelanja ke tempatnya.

Ia berinisiatif melakukan komunikasi dengan relawan TKSK agar KPM tersebut boleh belanja ke warung manapun untuk membeli sembako.

“Kesadaran masyarakat kemana belanja silahkan, yang penting sembako. Semoga program sembako yang oleh pemerintah ini sukses dan bermanfaat buat masyarakat yang menerima," jelas Salmiati.

Baca juga: PT POS Siantar Salurkan 62.892 BPNT Untuk KPM Siantar-Simalungun