HETANEWS.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa inisial SS (54) hukuman penjara 12 tahun denda Rp 80 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan kurungan penjara.
Demikian surat tuntutan jaksa Fransiska Sitorus yang dibacakan oleh jaksa Harisdianto SH dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (2/3/2022).
Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 81 UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 (1) KUH Pidana.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2021 sebanyak 3 kali. Terdakwa memanggil korban lalu memaksanya dengan menidurkan anak korban di lantai dapur.
Awalnya korban saat itu sedang mengambil daun pandan di belakang rumah terdakwa. Lalu korban ditarik lalu mencium dan meremas korban. Terdakwa juga melakukan perbuatan serupa kedua kalinya.
Sementara aksi ketiga kali, terdakwa mencabuli korban sampai berteriak kesakitan. Terdakwa juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Perbuatan terdakwa tercatat dalam Visum Nomor 12639/VER/VI/UPM/IX/2021. Korban juga mengalami trauma pasca kejadian.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya bermohon agar hukumannya diringankan.
"Saya mohon Bu hakim yang mulia hukuman saya diringankan. Saya sudah tua dan sangat menyesali perbuatan saya," katanya.
Selanjutnya, untuk mendengarkan keterangan putusan, persidangan dipimpin hakim Anggreana ER Sormin menyatakan persidangan ditunda hingga Senin (7/3/2022) mendatang.
"Untuk pembacaan putusan, sidang ditunda," kata Anggreana didampingi dua hakim anggota Yudi Dharma dan Widiastuti.