HETANEWS.com - Putusan hakim Pengadilan Negeri Simalungun lebih tinggi alias Jumping dari tuntutan jaksa. 3 Terdakwa, Ezi Prasetia alias Ezi (25), Surya Al Amri (27) dan Angga Hermanto (26) masing masing divonis 7 tahun denda Rp.1,2 milyar subsider 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim Nurnaningsih, Yudi Dharma dan Widiastuti dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online, Rabu (2/3/2022). Terdakwa, sebelumnya dituntut jaksa Melnita Mindasari SH hanya 6 tahun denda 1 Milyar subsider 1 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara. Ke-3 terdakwa warga yang sama di jalan Asahan KM 18,5 Huta II Nagori Pematang Asilom Kecamatan Gunung Malela, terbukti mengedarkan 2,58 gram sabu.
Hal yang memberatkan para Terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal meringankan karena bersikap sopan. Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH menyatakan masih pikir-pikir.
Menurut hakim, para terdakwa ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Simalungun Donald Tobing dan Syarif Noor Solin pada Minggu, 5 September 2021 sekira pukul 11.00 wib. Penangkapan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat jika para terdakwa sering transaksi narkotika.
Bermula dari tertangkapnya terdakwa Ezi di pinggir jalan Gang Kuburan Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Simalungun bersama barang bukti sabu 2,58 gram dan sebuah handphone Samsung.
Berdasarkan pengakuan Ezi, lalu para saksi menangkap dua temannya yakni saksi Angga Hermanto dan Surya Al Amri alias Surya di gudang sawit milik Surya di Jalan Asahan KM 18,5 Pamatang Asilom. Sebelumnya menurut para saksi terdakwa Ezi sudah menjual satu paket sabu seharga Rp 100 ribu kepada Surya dan Angga.
Dari Ezi polisi menemukan 14 paket sabu seberat 2,58 gram dan sebuah handphone. Bersama barang bukti tersebut, para terdakwa diserahkan ke Polres Simalungun.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi juga menjelaskan jika ketiga terdakwa sudah merupakan target operasi (TO) dan sudah hampir satu bulan diincar polisi.