Tarutung, hetanews.com - Pengadilan Negeri Tarutung menggelar sidang putusan terhadap guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk dalam kasus penghinaan. Henuk divonis 3 bulan penjara dalam sidang itu.
Dilihat detikcom dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), Selasa (22/2/2022), sidang putusan terhadap Henuk itu telah digelar pada Jumat (18/2) yang lalu. Majelis hakim menyebut Henuk terbukti bersalah melakukan penghinaan ringan.
"Menyatakan terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penghinaan ringan'. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," demikian putusan majelis hakim dalam sidang.
Dalam putusan hakim itu, disebutkan bahwa Henuk tidak perlu menjalankan hukuman. Henuk baru akan menjalani hukuman itu jika melakukan pelanggaran lagi selama masa percobaan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan," sebut hakim.
Laporan terhadap Henuk ini dilayangkan oleh seorang pensiunan PNS bernama Martua Situmorang ke Polres Tapanuli Utara (Taput). Martua merasa telah dihina oleh Prof Yusuf Leonard Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Bahkan Henuk juga mengunggah foto Martua.
"Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'," kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (29/6/2021).
"Postingan itu juga melampirkan screenshot foto profil pelapor (Martua)," imbuhnya.
sumber: detik.com