HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar diketuai Vivi Siregar SH menjatuhkan vonis 5 tahun denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Yeltsin Pardede (27). Putusan hakim dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (10/2/2022).

Hal itu dibenarkan pengacara Erwin Purba SH MH ketika ditanya wartawan, Jumat (11/2/2022) di ruang Posbakum. Erwin selaku kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dalam persidangan juga menjelaskan jika hakim tak sependapat dengan jaksa.

"Jaksa menjerat nya dengan pasal 11w dan pasal 111 UU RI No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika. Tapi hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan pasal 114, UU yang sama namun sebagai pengedar," sebut Erwin.

Sebelumnya, terdakwa Yeltsin bertempat tinggal di jalan DI Panjaitan Kelurahan Nagahuta itu dituntut 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Lalu divonis 5 tahun denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara.

Saat ditangkap personil Polres Siantar pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu dari Simpang 2 Kota Siantar, petugas menyita 2 paket sabu dari tangan kanannya. Selain itu sebungkus ganja dengan kertas tiktak dativsaku jaket sebelah kiri dan handphone.

Ketika diinterogasi petugas, terdakwa Yeltsin mengakui membeli sabu dari Darto (DPO) di jalan Bah Kora II Simarimbun seharga Rp 450.000.- Lalu dibagi menjadi 6 paket. Dan sudah terjual sebanyak 4 paket.

Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang yang dikenal terdakwa tapi tidak diketahui namanya pada Senin, 2 Agustus 2021 di lokasi pekuburan di Jalan Nembos Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir pikir. Menyatakan terima ataupun mengajukan banding.