HETANEWS.com - DPRD Simalungun gelar paripurna agenda pengusulan hak interpelasi, Jumat (4/2/2022) di ruang rapat paripurna, Pematang Raya.
Setelah pembacaan usulan hak interpelasi, pimpinan DPRD menskors rapat dan kembali menjadwalkan paripurna pada Kamis 10 Februari 2022 mendatang.
Adapun agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi DPRD Simalungun atas usulan hak interpelasi yang diajukan 17 Anggota DPRD.
Anggota Fraksi Demokrat, Histony Sijabat saat membacakan usulan hak interpelasi menyampaikan 4 poin kebijakan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, yang perlu dipertanyakan.
Baca juga: Soal Hak Interplasi, Timbul: Masih Panjang Prosesnya
Oleh sebabnya, melalui hak interpelasi Bupati Simalungun dapat memberikan penjelasan akan hal itu.
“Kami juga sebagai pengusul hak Interpelasi DPRD bukan menunjukkan bahwa kami arogan, bukan menghalau atau sedang merusak atau menghalangi pekerjaan Bupati Simalungun,” ucapnya.
Baca juga: Dituduh Bentak Kadis, Crismas: "Engga Ada Itu Bang, Ngarang-Garang Aja Itu"
Sebelumnya, 4 Fraksi di DPRD Simalungun mengajukan hak interpelasi, atas kebijakan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan yang dianggap merugikan masyarakat.
Dalam surat terdapat 17 nama Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi PDIP, Gerindra, Fraksi NasDem dan Fraksi Demokrat telah membubuhkan tanda tangan.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun pengajuan hak interpelasi sebelumnya sudah diserahkan secara tertulis ke sekretariat DPRD Simalungun 18 Januari 2022.
Baca juga: Ini Alasan Bupati Radiapoh Angkat Staf Khusus Pribadi
Komentar