SIANTAR, HETANEWS.com - Pedagang tradisional penjual minyak goreng kemasan minta kompensasi dari Distributor minyak goreng, agar harga di ritel modern dan pasar tradisional sama.

"Harapan kami sebenarnya harganya merata, swalayan segitu disini pun gitu. Jadi sama," kata pemilik usaha dagang di Pasar Horas Jaya, Santan Hasibuan.

Ia mengutarakan, sebelumnya ia membeli 15 kardus minyak goreng kemasan dari Distributor. Tak lama kemudian ditetapkan harga Rp 14.000 per liter di ritel modern.

Tentu ia tetap menjual diatas harga modal agar dapat membayar tagihan dari minyak ia beli dari distributor.

“Harga per dua liter Rp 36.000 muncul harga minyak Rp 24.000. Berapa lah kerugiannya, kan hampir Rp 12.000. Macam mana mau bayar tagihan,” ungkapnya.

Pedagang, kata Hasibuan, telah mengajukan permohonan ke Distributor agar harga minyak mengikuti program pemerintah. Hanya saja permintaan itu belum terealisasi.

“Jadi sekarang saya menjual bagi siapa yang mau. Harapan kami sebenarnya harganya merata, swalayan segitu disini pun gitu. Jadi sama" katanya.

Baca juga: 20.000 Liter Minyak Goreng Kemasan Akan Disalurkan di Siantar

Pedagang lainnya, Zura, mengatakan pedagang membeli minyak goreng kemasan dari salah salah distributor penyalur PT Wilmar Nabati.

Minyak goreng kemasan itu dibeli dengan bayar cash atau dicicil setelah barang terjual.

Ia mengatakan, penyesuaian harga sejauh ini belum dilakukan.

Karena harga jual di pasar tradisional dan ritel modern tak sama, kata dia, sales bakal menarik minyak goreng yang sempat disalurkan ke pedagang pengecer.

"Sales bilang akan ditarik lagi,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Pelaksanaan tugas Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Siantar, Elpina Turnip membenarkan adanya permintaan pedagang kepada distributor.

"Harga minyak goreng ini kan ada subsidi dari pemerintah. Jadi nanti selisih harga itu ada kompensasi dari pemerintah,” kata Elpina melalui sambungan telepon, Jumat (28/1/2022).

Ia mengatakan sampai saat ini pedagang tradisional bertahan dengan harga modal yang lama. Sementara subsidi datangnya bukan dari pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat.

“Jadi begini, kemarin kita sampaikan supaya mereka [pedagang] melapor ke Distributor, kemudian Distributor melapor ke perusahaan minyak itu, supaya nanti ada kompensasi dari pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun Pedagang Kecewa, Ini Solusinya