SIANTAR, HETANEWS.com - Tinggal selangkah lagi, mantan Dirut PD PAUS yang juga mantan Kepala Bappeda Siantar, Herowhin TF Sinaga kembali menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus kredit macet di BTN, merupakan kasus yang ke-2 menimpa Herowhin Sinaga (46), setelah kasus pembangunan PD PAUS dari dana APBD Tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 215 juta.
PNS aktif di Pemprovsu ini kembali dijerat dengan dugaan kasus korupsi, kredit macet di BTN yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 532.994.54. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada Rabu (26/1/2022) di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Status tahanannya, ditahan dalam perkara lain yakni kasus sebelumnya dia dipidana 4 tahun penjara.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH MH ketika ditanya wartawan, Jumat (28/1) di ruang kerjanya.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh tim JPU dan penyerahan tersangka plus barang bukti juga sudah dilakukan kemarin di Lapas. Selanjutnya tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor di PN Medan, jadi tinggal selangkah lagi, " jelas Rendra.
Rendra juga menyebutkan, Tim JPU yang menangani kasus tersebut, Elyna Simanjuntak SH MH, Symon Morris Sihombing SH MH dan Andri Dharma SH MH. Terdakwa HS dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ringan Batara kepada pegawai PD PAUS Siantar oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK tahun 2014. Uang yang dipinjam atas nama/ dari 32 orang pegawai seyogianya untuk pengadaan lahan asset PD PAUS yang akan diberikan kepada 32 pegawai.
Ternyata uang tersebut dibelikan tanah seluas 300 hektar dari 150 SHM yang berlokasi di Desa Teluk Panci Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), seluruhnya atas nama Tersangka berdasarkan perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dengan Pandapotan Pulungan warga Pekan Baru dihadapan notaris Rahmad Nauli Siregar beralamat di jalan Brigjen Katamso Medan.
Kredit Ringan Batara di BTN sebesar Rp.1 milyar lebih dan yang tidak dapat dikembalikan sekitar Rp. 532.994.54. Saat dilakukan penyerahan tersangka didampingi pengacaranya.