SIANTAR, hetanews.com - Menanggapi isu persoalan retribusi Parkir dan keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) anggota DPRD Siantar Astrounot Nainggolan berharap Kejaksaan Siantar menelusuri kedua hal tersebut.
Perkataan itu bukan tanpa alasan, Astrounot yang juga sebagai Anggota Komisi III yang juga membidangi permasalahan perparkiran di Dinas Perhubungan (Dishub) melihat banyaknya kejanggalan dalam pengutipan retribusi Parkir di Kota Siantar.
"Kalau engga salah pernah ada dilakukan survei berapa sebenarnya pendapatan Parkir di Kota Siantar, kalau engga salah itu di Tahun 2017 atau 2018 hasil survey pendapatan parkir mencapai Rp 15 Milliar, padahal di Tahun ini Target PAD Rp 8,5 Milliar namun tak tercapai hanya mencapai Rp 5 Milliar, " Ucapnya.
Selain itu juga, Astrounot menyebutkan jika Dishub tidak pernah menjelaskan apa indikator penetapan perhitungan retribusi Parkir di Kota Siantar.
"Harusnyakan indikator perhitungannya itu dari Karcis parkir, nah tetapi faktanya di Lapangan karcis parkir engga pernah diberikan oleh Petugas Parkir, dan Dishub juga tidak pernah memberitahukan apa indikator perhitungan parkir di Siantar, " Sebutnya.
Untuk itu Astrounot menganalisa adanya managemen pengelolaan perparkiran yang buruk sehingga dia menyebutkan kemungkinan adanya kebocoran PAD untuk perparkiran di Kota Siantar.
"Kenapa survey kemarin tidak dipakai mereka, pastikan yang melakukan survey orang-orang profesional, dan dibayar oleh Negara itu, pasti ada mereka survey soal masalah-masalah yang terjadi, kenapa tidak dijadikan saja itu patokan, kan sia-sia uang Negara itu," Ucapnya.
"Jadi aku nilai adanya pengelolaan yang tidak jujur atau management yang buruk dalam pengelolaan perparkiran di Siantar, " Katanya.
Alasan tersebutlah Astrounot berharap Kejaksaan menulusuri persoalan perparkiran di Kota Siantar.
"Makanya saya berharap Kejaksaan menelusuri, biar jelas dan terang benderang dimana permasalahannya, " Ucapnya.
Terkait adanya bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan aturan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang RTRW.
"Perlu juga ditelusuri oleh pihak Kejaksaan keluarnya IMB dibangunan yang padahal sudah jelas-jelas melanggar aturan, " Ucapnya.
Dia menyebutkan hal ini dirasanya perlu ditelusuri Kejaksaan sebab Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) menyebutkan ada perwa yang mengatur Terkait keluarnya IMB tersebut.
"Kemarin kata Kadis ada perwa yang mengatur untuk itu, lucu juga perwa bisa mengalahkan perda, tapi begitupun dari pada kita berdebat, biar saja diselesiakan secara hukum, mana yang benar, " Katanya.