SIANTAR, HETANEWS.com - Target pendapatan asli daerah [PAD] dari retribusi parkir tepi jalan selama ini tak pernah mencapai target. Kendati demikian diusulkan kenaikan tarif parkir 50-100 persen tahun 2022.

Pada tahun 2020 target PAD dari parkir Rp8,5 Miliar realisasinya Rp 5,1 Miliar dan pada 2021 target PAD sama Rp 8,5 Miliar.

“Nggak pernah mencapai target. Tahun lalu [2021] nggak sampai Rp 5 Miliar,” kata Sekretaris Dishub Siantar, Kartini Asmaralda Batubara, Rabu (26/1/2022).

Sementara tahun 2022 target PAD retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2022 sebesar Rp17 Miliar.

Menurut Kartini, dalam upaya meningkatkan PAD pihaknya mengusulkan kenaikan tarif parkir 50 persen dan 100 persen untuk jenis kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca juga: Tarif Parkir Sepeda Motor Di Kota Siantar Rp 1000

“Yang naik 100 persen itu sepeda motor,” katanya.

Saat ini terdapat 140 titik parkir resmi dengan 140 juru parkir yang mengelola retribusi parkir tepi jalan, sebagaimana diatur dalam Perwa No 35 Tahun 2017.

Kartini tidak merinci target PAD tidak tercapai karena adanya dugaan kebocoran setoran parkir tak masuk ke kas daerah.

Padahal pengutipan parkir tepi jalan yang resmi mulai pukul 06.00-24.00 WIB, termasuk di titik titik parkir yang berpotensi ramai kendaraan.

“PAD tidak tercapai, alasanya petugas parkir karena kondisi PPKM tahun 2020 dan 2021 tidak mencapai target parkir,” ucap Kartini menjelaskan.

Baca juga: Soal Menarik Retribusi Parkir Di Dekat Pos Penyekatan Inti Kota, Kadishub Dan DPRD Beda Pendapat

Menggali potensi

Kepala seksi parkir dan perlengkapan jalan, M Sofyan menepis adanya indikasi kebocoran setoran dari pengelolaan parkir. Kata Sofyan bila ada indikasi semacam itu silahkan lapor.

Adapun 8 titik pengelolaan parkir malam sebagai PAD sesuai surat keputusan Wali kota No:974/730/XII/WK Tahun 2019, Sofyan bilang jumlahnya kian bertambah sesuai dengan pembaharuan titik parkir.

“Sekarang jumlah [lokasi parkir malam] bertambah. Karena kita kan menggali potensi PAD. SK Wali kota itu terus diperbaharui sesuai dengan potensi [parkir] yang ada,” ucap Sofyan.

Begitupun Sofyan menolak memberikan SK Wali kota tahun 2021 tentang penetapan titik lokasi parkir dan nilai potensi retribusi parkir tepi Jalan umum itu, untuk dibaca wartawan.

“Kalau itu jangan lah, bang,” ucap Sofyan.

Baca juga: Parkir Di Atas Trotoar Marak Di Siantar

Alur setoran Jukir

Saat ini pengelolaan parkir tepi jalan itu dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan. Sementara zona parkir bukan tepi jalan umum pengelolaannya melalui Dispenda.

“A 3 tipe parkir. Ada parkir pajak usaha. Pengusaha itu sudah bayar pajak parkir ke Dispenda. Oleh pengusaha dibuat jasa parkir oleh pihak ketiga. Jadi kita [Dishub] hanya [mengelola] parkir tepi jalan umum milik pemerintah,” katanya.

Sofyan mengatakan, 140 juru parkir yang resmi mengelola 140 titik parkir dengan tarif Rp 1000 untuk motor dan Rp 2000 untuk mobil.

Selain jukir ada koordinator pengawas dan pengawas. Adapun gaji jukir perbulan dibayar dari Dana Bagi Hasil dengan rincian 46 persen untuk Jukir dan 54 persen untuk PAD.

“Kalau kita nggak ada tender lagi. [Setoran Jukir per hari] langsung ke Bendahara penerima kita, nanti kami menyetor per hari ke Bank,” kata Sofyan.