SIANTAR, HETANEWS.com - Rertribusi parkir tepi jalan di Koata Siantar bakal naik 50 sampai 100 persen pada Tahun 2022.

Hal ini diketahui saat rapat pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) tentang perubahan ke dua terhadap Perda No 5 Tahun 2011 tentang retribusi, oleh anggota Komisi II DPRD Siantar, BPKD, Dinas Perhubungan dan Kabag Hukum Pemko Siantar.

Sekretaris Dinas Perhubungan, Kartini Asmaralda Batubara mengatakan, alasan pihaknya mengusulkan kenaikan tarif untuk meningkatkan pendapat asli daerah [PAD].

Awalnya mereka mengusulkan kenaikan sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Namun seiring berjalannya rapat, anggota Komisi II mengusulkan kenaikan 100 persen.

“Kami menawarkan [kenaikan tarif menjadi] Rp 1500 naik 50 persen. Datang DPRD ‘selama ini saya naik motor saya kasih Rp 2000. Aku juga- aku juga’ Gitu gitu jawabannya [Komisi II],” kata Kartini saat ditemui di kantornya, Rabu (26/1/2022).

“Kami kan menaikkan Rp 1500. ‘[Terus] untuk apa ? mana ada uang kembalian Rp 500 dari juru parkir’. Nah itulah pertimbangan [Anggota Komisi II] DPRD,” ucap Kartini menambahkan.

Kemudian, menurut Kartini, masyarakat khususnya pengendara motor sering memberi uang Rp 2000 untuk parkir sepeda motor kepada Jukir.

Sementara tarif yang berlaku saat ini Rp 1000 untuk sepeda motor dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat.

“Selama ini kan [Parkir] Rp 1000 [namun] pada kenyataanya masyarakat memberikan Rp 2000. Akhirnya itu [Tarif] yang dituliskan dalam retribusi sekarang,” imbuhnya.

Selain itu, tarif Rp 1000 untuk satu sepeda motor sudah berlangsung selama 10 tahun. Hal itu kata dia, perlu dinaikkan seiring adanya kenaikan tarif parkir di daerah daerah lain.

“[Parkir sepeda motor] Rp 1000 kan sudah sepuluh tahun. Sementara [daerah lain] Medan kan sudah naik. Hal itu juga kita lihat dari daerah daerah yang sudah naik” katanya menambahkan

Kenaikan tarif parkir ini tidak berlandaskan analisa akademis dan masih tahap pengusulan yang sudah disepakati komisi II.

Masih kata Kartini, tarif parkir yang naik sebesar 100 persen hanya sepeda motor, sementara jenis kendaraan roda empat naik sebesar 50 persen.

“Ini [Tarif parkir] belum final. Komisi II sudah setuju dan ini akan dibawa dapat rapat gabungan,” ungkapnya.

Baca juga: Soal Parkir Malam Belum Tuntas, DPRD Tampung Wacana Kenaikan Tarif Parkir