SIMALUNGUN, Hetanews.com - Seorang oknum mahasiswa berinisial TKL (21) sebut saja Tono dituntut 8 tahun penjara denda Rp.800 juta subsider 6 bulan kurungan Karena diyakini jaksa terbukti melakukan perbuatan cabul kepada pacarnya hingga hamil.

Tuntutan jaksa Julita Nababan SH dibacakan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (24/1/2012).

Merasa tidak terima atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya Netty Simbolon SH MH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Netty, usai persidangan kepada wartawan mengatakan "kasian". Alasannya, korban diketahui sudah hamil 2 bulan saat dibawa ke bidan oleh salah seorang saudara terdakwa namborunya.

"Menurut bidan, hamilnya sudah memasuki usia 2 bulan, padahal terdakwa baru sebulan berhubungan dengan korban,". Hanya saja keterangan tersebut tidak dilampirkan dalam BAP (Berita acara Penyidikan), jelas Netty.

Terdakwa bertempat tinggal di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang dipersalahkan jaksa melanggar pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNo 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah menjadi UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kata jaksa, Tono terbukti mencabuli pacarnya sebut saja Ria (nama palsu) yang berusia 13 tahun hingga hamil. Berawal dari hubungan pacaran sejak Januari 2021.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat jalan-jalan ke rumah saudara korban di Simantin III Kecamatan Pane Dame Simalungun, Minggu 14 Februari 2021. Karena hari sudah malam, keduanya menginap di rumah saudara korban bernama Eva Doloksaribu yang kebetulan tidak berada di rumah.

Malam itu sekitar pukul 01.00 Wib, terdakwa membangunkan korban. Dengan bujuk rayu, terdakwa membujuk korban melakukan persetubuhan. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil, walau terdakwa mengetahui umur korban masih belum dewasa.

Hasil Visum Dr Martha Silitonga SpOG dokter pada RSU Daerah P Siantar tanggal 22 Maret 2021 menyimpulkan selaput dara Sinta sudah tidak utuh lagi akibat sudah pernah dilalui benda tumpul.

Persidangan dipimpin hakim Anggreana ER Sormin, Aries Ginting dan Mince Ginting dinyatakan ditunda hingga Senin (31/1) mendatang untuk sidang pledoi.