JAKARTA, HETANEWS.com - Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang yang berkaitan dengan hakim.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Komisi Yudisial harus independen tanpa campur tangan pihak mana pun. Lalu apa saja tugas Komisi Yudisial?
Dikutip dari laman komisiyudisial.go.id, tugas Komisi Yudisial berkaitan dengan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR guna mendapat persetujuan.
Selain itu Komisi Yudisial juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011, yaitu melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan penyeleksian calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, dan mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Sedangkan tugas Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011, yaitu memantapkan dan mengawasi terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam hal ini, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan jika hakim diduga melakukan pelanggaran Kode Etik maupun Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
Komisi Yudisial juga bertugas melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup, memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan mengambil langkah hukum maupun langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Selain melakukan pemantauan dan pengawasan, Komisi Yudisial juga mempublikasikan tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
Sumber: tempo.co