SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengeluarkan Instruksi Nomor: 065/1009/31/2022 tentang PPKM Level 2

Dalam instruksi turut disampaikan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Nagori maupun Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang diberlakukan mulai 18 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.

Radiapoh menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah, Satgas covid-19 di tingkat kabupaten sampai kelurahan atau Nagori, Direktur RSUD untuk mengatur PPKM, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan asal memenuhi ketentuan.

Kemudian lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Kemudian, meningkatkan testing; memperkuat sistem dan manajemen tracing; dan meningkatkan kualitas treatment; serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan.

Selanjutnya mengoptimalkan kembali posko Satgas di tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan.

Khusus untuk wilayah Nagori pembentukan posko PPKM Mikro dapat menggunakan APB Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Terakhir dalam instruksi itu disampaikan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

Baca juga: Hak Interpelasi 17 Anggota DPRD Murni Untuk Simalungun