Simalungun,Hetanews.com - Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Posbakum Pengadilan Negeri Simalungun dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumut Mandiri, Rabu (19/1).

Sesuai peraturan perundang-undangan, tim panitia seleksi Posbakum diketuai Mince Ginting SH MKn telah menetapkan LBH Sumut Mandiri untuk mengisi ruang Posbakum. Tupoksinya adalah melayani konsultasi hukum, Drafting hukum dan pendampingan hukum.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Vera Yetti Magdalena SH MH dan Ketua LBH Sumut Mandiri Jamson Damanik. Disaksikan Wakil Ketua Nurnaningsih SH dan seluruh tim seleksi Posbakum.

Penetapan dan penghunjukan Posbakum berdasarkan Perma No 1 tahun 2014 dan juga UU No 16 tahun 2016 tentang Bantuan Hukum. Demikian dikatakan Mince Ginting SH.

Sebelumnya, Vera Yetti mengharapkan keberadaan Posbakum dapat membantu pengadilan dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan pendampingan hukum secara gratis sesuai peraturan perundang-undangan.

Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan jasa pelayanan di Posbakum, baik untuk konsultasi maupun pendampingan, katanya.

Jamson Damanik selaku Ketua LBH Sumut Mandiri menjelaskan untuk memberikan pelayanan/konsultasi hukum dibantu beberapa rekan pengacara. Diantaranya, Kesita Eva Tobing SH.MH, Ronald Pasaribu SH, Fanciskus Siallagan SH dan Risman Siburian SH.

Jamson mengatakan akan berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Kepada seluruh masyarakat dihimbau agar tidak ragu untuk melakukan konsultasi terkait pidana ataupun perdata dan permohonan.