Siantar, Hetanews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet di BTN, mantan Dirut PD PAUS Herowhin TF Sinaga (46) telah juga diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/1) di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
"Dia sudah kita periksa sebagai tersangka di Lapas dan saat pemeriksaan, tersangka didampingi pengacara pribadi Roby Tamba SH,".
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Nixon Andreas Lubis SH M.Si kepada wartawan, Selasa (18/1) di kantornya. Selanjutnya, tim jaksa akan melakukan pemberkasan untuk P-21.
Herowhin Sinaga sebagai tersangka kasus kredit macet senilai Rp. 532.994.54 dari total dana 1,3 Miliar sesuai hasil perhitungan tim audit independen. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ringan Batara kepada pegawai PD PAUS Siantar oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK tahun 2014.
Kredit atas nama 32 orang pegawai PD PAUS seyogianya digunakan untuk pengadaan lahan asset PD PAUS. Ternyata uang tersebut dibelikan tanah seluas 300 hektar dari 150 SHM yang berlokasi di Desa Teluk Panci Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), seluruhnya atas nama Tersangka.
Berdasarkan perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dengan Pandapotan Pulungan warga Pekan Baru dihadapan notaris Rahmad Nauli Siregar beralamat di jalan Brigjen Katamso Medan, jelas Nixon.
Dalam perkara ini, tim Pidsus Kejari Pematangsiantar telah memeriksa 20 orang debitur/pegawai tetap PD PAUS, 3 orang direksi tahun 2014, 2 orang badan pengawas, 9 orang pegawai BTN dan 1 orang pemilik lahan. Juga telah mendengarkan keterangan saksi ahli. Diantaranya, ahli hukum pidana dan ahli hukum perbankan dari Universitas Indonesia. Auditor dari akuntan publik dan ahli perbankan OJK.
Akibat perbuatan tersangka, tim pidsus menjeratnya dengan pasal pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam perkara tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tegas Nixon lagi.
Tim jaksa yang menangani perkara tersebut diketuai Elyna Simanjuntak SH MH, Symon Morris Sihombing SH MH dan Andri Dharma SH MH.
Dalam penanganan perkara tersebut, Herowhin berstatus ditahan dalam perkara lain. Karena Herowhin masih menjalani hukuman 4 tahun dalam kasus sebelumnya.