Simalungun, Hetanews.com - Pria berinisial WP (32) bertempat tinggal di Sugarang Bayu Kecamatan Bandar, didakwa mencabuli keponakannya yang masih berstatus pelajar. Sebut saja Nita (nama samaran), persidangan digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (18/1/2022).

Nita tinggal di rumah kakeknya bersama terdakwa dan membantu terdakwa menjaga anaknya. Usai korban menidurkan anak terdakwa, WP menarik korban ke kamar mandi dan dicabuli.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa WP pada Senin, 5 Juli 2021 di rumah tersebut. Akibat perbuatannya itu, sesuai hasil visum ET revertum Nomor 10072/VI/UPM/VII/2021 yang dibuat dokter pada RSUD Djasamen Saragih menyimpulkan jika himen sudah tidak utuh lagi.

Karyawan swasta ini sering membantu membiayai korban, membayar uang sekolah, memberikan uang untuk jajan sekola6 dan juga untuk memperbaiki hape.

Terdakwa WP dijerat jaksa dengan pasal 81 atau pasal 82 ayat (1) UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan menjadi UU No 17/2016.

Karena ancaman hukuman maksimal 15 tahun, maka dalam persidangan tersebut terdakwa didampingi pengacara prodeo yang dihunjuk majelis hakim, Josia Manik SH. Agenda persidangan itu mendengarkan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa.

Persidangan dipimpin hakim Mince Ginting SH dinyatakan ditunda hingga Senin (24/1/2022) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.