SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Terdakwa Rama Wibowo (21) terbukti mencabuli pacarnya sebut saja Maya (18) divonis 6 tahun denda Rp.80 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan hakim itu konform (sama) dengan tuntutan jaksa Fransiska Sitorus SH.
Warga Rintis VII Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa telah terbukti menyetubuhi korban secara berulang kali sejak Januari 2020.
Terdakwa RM dipersalahkan melanggar pasal 81 (2) UU RI No 17/2016 tentang penetapan PERPPU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 22/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 (1) KUHP.
Meski antara korban dengan pelaku sudah berdamai, bahkan korban sudah memaafkan terdakwa karena masih cinta dan akan menikah jika bebas nanti, namun Rama tetap saja divonis tinggi. Karena saat perbuatan itu dilakukan terdakwa, korban masih belum dewasa (masih 17 tahun).
Sehingga terdakwa dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukuman minimalnya 6 tahun penjara dan denda.
Kuasa hukum terdakwa Josia Manik SH ketika ditanya hetanews, Jumat (14/1) membenarkan jika antara terdakwa dan pelaku sudah berdamai dan akan menikahi pacarnya itu.
"Sudah berdamai dan akan menikah karena antara korban dan terdakwa masih saling cinta. Tapi tetap dihukum tinggi 6 tahun," katanya siang itu di Pengadilan Negeri Simalungun.
Faktanya,Korban Maya (nama samaran) dan terdakwa sering melakukan hubungan layaknya suami istri sejak Januari 2020. Perbuatan itu dilakukan di rumah orangtua terdakwa dan di rumah orangtua korban di jalan Pdt.JW Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir.
Tapi karena hubungannya tidak direstui orangtua korban, sehingga terdakwa memutuskan hubungan dan tidak bertanggungjawab.
Akibatnya korban merasa keberatan dan melaporkan kepada orangtuanya.
Sesuai Visum Nomor : 13454/VI/UPM/X/2021 yang dibuat dokter Martha Silitonga Sp.Og dijumpai himen tidak utuh lagi.