JAKARTA, HETANEWS.com - Musyawarah Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghasilkan satu keputusan penting, yakni partai tersebut resmi menolak ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold (PT) 20 persen.
Sebagai informasi, PT 20 persen membuat seorang calon presiden hanya dapat diusung oleh partai/gabungan partai yang menguasai sedikitnya 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
“PKS mendukung judicial review (JR) presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK). PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20 persen terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional,” ujar Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri dalam jumpa pers pada Kamis (13/1/2022).
Dengan sikap ini, PKS pun membuka diri untuk mengajukan judicial review PT 20 persen ke MK sebagai pihak pemohon.
Dalam beberapa JR tentang PT 20 persen ke MK, belum sekalipun PKS menjadi pihak pemohon secara resmi. Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa partainya telah berencana melayangkan JR ke MK.
“Seizin KMS (Ketua Majelis Syuro), saya ingin berikan penjelasan bahwa terkait presidential threshold, kami juga sudah melakuan kajian,” kata “Keputusan Majelis Syuro terlalu tinggi presidential threshold itu, oleh karenanya memang kita berencana melakukan juga judicial review terkait dengan presidential threshold ini sehingga mudah-mudahan judicial ini akan bisa dikabulkan dan bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan,” jelasnya.
Sumber: kompas.com