SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Afrizal Hady, Rahmat Hasibuan dan Irma Nasution menjatuhkan vonis 13 penjara kepada 4 pengedar sabu asal Tebing Tinggi.
Vonis yang dibacakan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (12/1/2021) lebih tinggi dari tuntutan jaksa Selamat Riyadi Damanik SH. Hakim tak sependapat dengan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
Ke-4 terdakwa pengedar sabu asal Tebing Tinggi, Anti als Tambur (32), Purwanti als Bang Ipur (38), Rio Febrianja als Febri (19) dan M Afandi als Andi (19). Masing dipersalahkan melanggar pasal 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang peredaran narkotika.
Selain pidana penjara, masing masing terdakwa juga didenda Rp.3 Milyar subsider 6 bulan penjara potong tahanan sementara yang telah dijalani. Para terdakwa terbukti mengedarkan sabu sebanyak 26,89 gram.
Faktanya menurut hakim, Para terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar pada Sabtu, 10 Juli 2021 di Tebing Tinggi.
Berawal dari tertangkapnya terdakwa Anri als Tambur yang mendapatkan pesanan 30 gram sabu seharga Rp.5 juta dari seseorang bermarga Siregar di Kota Pematangsiantar. Lalu Tambur menghubungi terdakwa Purwanto untuk menyediakan 30 gram sabu.
Purwanto pun menghubungi Anju dan memesan sabu. Lalu Tambur langsung menuju kota Pematangsiantar mengendarai Sepeda motor NMax BK 6569 NAT mengantarkan sabu tersebut. Tapi marga Siregar mengarahkan agar sabu diantar ke jalan Silomangi Mekar Nauli.
Ternyata yang ditemui Tambur adalah saksi polisi Hitman Aritonang, Riki Hanjaya, Horas Butarbutar dan Alex Arisandi. Petugas langsung mengamankan terdakwa dengan memerintahkan turun dari sepeda motor menyita barang bukti sabu dari sebuah amplop putih seberat 26, 89 gram.
Setelah diinterogasi, terdakwa Tambur mengakui memperoleh sabu dari Purwanto dan berhasil ditangkap di Tebing Tinggi dengan barang bukti uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 5 juta. Selain uang 5 juta, petugas juga menyita sepaket sabu yang diambil/dicongkel dari sabu yang dibawa Tambur.\
Purwanto juga mengakui memesan sabu dari Anju (DPO), tapi diterima melalui kurirnya terdakwa M Afandi dan terdakwa Rio Febrianja. Hingga akhirnya Rio dan Afandi juga berhasil ditangkap saat menunggu di pinggir jalan.
Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara Erwin Purba SH MH dari Posbakum dan menyatakan banding atas vonis tersebut.