SIANTAR, HETANEWS.com - Bekas Dirut PD PAUS, Herowin Tumpal Fernando Sinaga kembali ditetapkan sebagai tersangkan dugaan koruspsi. Sebelumnya diketahui, Herowin berstatus terdakwa kasus korupsi di PN Tipikor Medan.

Kali ini Herowin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp. 532.994.54 oleh Kejaksaan Negeri Siantar. Nilai perhitungan kerugian negara itu berdasarkan hasil laporan audit independen.

Penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan juga berdasarkan keterangan saksi saksi.

Dalam perkara ini, tim Pidsus Kejari Siantar telah memeriksa 20 orang debitur/pegawai tetap PD PAUS, 3 orang direksi tahun 2014, 2 orang badan pengawas, 9 orang pegawai BTN dan 1 orang pemilik lahan.

Selain itu, tim juga telah mendengarkan keterangan saksi ahli. Diantaranya, ahli hukum pidana dan ahli hukum perbankan dari Universitas Indonesia, Auditor dari akuntan publik dan ahli perbankan OJK.

"Penetapan tersangka sudah sejak Senin, 3 Januari 2022," Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis kepada Hetanews.com, Kamis (6/1/2022).

Kasus Herowin

Nixon menerangkan, Herowin diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ringan Batara kepada pegawai PD PAUS oleh PT Bank Tabungan Negara tahun 2014.

Uang yang dipinjam atas nama dari 32 orang pegawai seyogianya untuk pengadaan lahan asset PD PAUS yang akan diberikan kepada 32 pegawai.

Ternyata uang tersebut dibelikan tanah seluas 300 hektar dari 150 SHM yang berlokasi di Desa Teluk Panci Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan,

seluruhnya atas nama tersangka berdasarkan perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dengan Pandapotan Pulungan warga Pekan Baru dihadapan notaris Rahmad Nauli Siregar beralamat di jalan Brigjen Katamso Medan.

Kredit Ringan Batara di BTN sebesar Rp 1 milyar lebih dan yang tidak dapat dikembalikan sekitar Rp. 532.994.54.

Akibat perbuatan tersangka, tim pidsus menjeratnya dengan pasal pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam perkara tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tucap Nixon.

Tim jaksa yang menangani perkara tersebut diketuai Elyna Simanjuntak , Simon Morris Sihombing dan Andri Dharma.

Herowhin akan diperiksa sebagai tersangka dan statusnya ditahan dalam perkara lain, yaitu dihukum dalam perkara korupsi di PD PAUS Siantar selama 4 tahun dan prosesnya masih banding.

"Namun, hasil putusan banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hanya saja secara resmi belum kami terima," ungkapnya.