SIANTAR, HETANEWS.com - Perundingan tripartit kasus pemecatan karyawan PT STTC masih belum temui kesepakatan.

Kompensasi yang diajukan oleh perusahaan PT STTC kepada bekas karyawan, Hisar Hutabarat (31) dinilai terlalu rendah.

Dalam perundingan tripartit, Disnaker Kota Siantar sebagai Mediator telah menggelar dua kali pertemuan.

Pada pertemuan pertama, kedua belah pihak telah menyepakati pemutusan hubungan kerja.

Pertemuan kembali digelar di ruang mediasi Disnaker Kota Siantar, Selasa (28/12/2021) pukul 10.00 WIB.

Pertemuan kedua, kedua belah pihak membicarakan soal kompensasi. Pihak perusahaan mengajukan kompensasi senilai Rp 4,1 juta.

Hisar dan kuasa hukumnya menilai kompensasi yang diajukan terlalu rendah dan meminta agar ditinjau ulang.

Dalam perundingan, masa kerja Hisar di perusahaan kembali ditinjau. Sebab masa kerja menentukan kompensasi yang akan diberikan.

Mewakili PT STTC, Richard Manurung mengatakan, Hisar dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak. Hisar tidak hadir selama 5 hari berturut-turut.

Perusahaan mengajukan kompensasi upah satu bulan ditambah bonus. Adapun gaji satu bulan sebesar Rp 2,6 Juta.

"Itu sesuai dengan perjanjian kerja bersama. Kalau dia menyatakan hadir kan itu perlu pembuktian, tidak masalah," ucapnya.

Richard memastikan akan menghadirkan karyawan lain yang akan menjadi saksi dalam perundingan selanjutnya, pada Jumat 7 Januari 2022 mendatang.

"Disana (perusahaan) ada bukti, ada pimpinannya kan, makanya kami pertemukan. Karena segala sesuatunya kan harus ada asas pembuktian, kita nggak semena mena," kata Richard.

Kuasa Hukum, Hisar, Chandra Pakpahan mengkhawatirkan kompensasi yang diajukan perusahaan dapat berdampak pada kasus kasus pemecatan karyawan yang akan datang.

"Perusahaan sebesar itu memberikan kompensasi, bagaimana korban korban berikutnya. Kita tidak inginkan seperti itu," katanya.