SIMALUNGUN, hetanews.com - Dalam Menyambut Natal,Lapas Kelas II A Siantar memberikan remisi Natal kepada ratusan warga binaan permasyarakatan (WB), Sabtu (25/12/2021).

Remisi ini didasarkan atas keputusan presiden no.174 tahun 1999 pasal1 ayat 1 menerangkan bahwa remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Begitu pun dilembaga pemasyarakatan kelas IIa pematang siantar mendapatkan pemberian remisi khusus natal tahun 2021sebanyak 253 orang wbp dengan rincian:pidana umum sebanyak 218 orang dan remisi khusus PP 99 sebanyak 35 orang.

Kasie Binadik Aulya Zulfahmi menerangkan remisi khusus natal ini diberikan pada wbp yang memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dan bukan jenis hukuman dengan kategori dalam PP no 99 tahun 2012 yang berisi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan itu sendiri memperketat remisi nara pidana.

"Tiga jenis kejahatan luar biasa yakni Narkoba,Korupsi dan terorisme.dan untuk kasus narkoba diatas 5 tahun berhak mendapatkan remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan jc(justice collaborator), " Ucapnya.

Kalapas Rudy Fernando asianturi juga menerangkan bahwa remisi ini merupakan pemberian dan bukan hak warga binaan yang artinya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila wbp tersebut melakukan pelanggaran tata tertib didalam lapas.

"Karena itu wbp lapas kelas IIa pematang siantar harus berbuat baik dan mengikuti peraturan serta program pembinaan kemandirian dan kerohanian selama menjalani hukuman didalam lapas, " Jelasnya