JAKARTA, HETANEWS.com - Komnas Perempuan mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
"Komnas Perempuan menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah didesakkan gerakan masyarakat sipil selama sembilan tahun terakhir," ujar Andy, Rabu, 22 Desember 2021.
Komnas Perempuan juga meminta masyarakat sipil dari semua elemen untuk terus memantau proses pembahasan di DPR. Andy menyatakan pengesahan RUU TPKS untuk menciptakan rasa keadilan bagi perempuan atau korban.
Selain itu, Andy meminta lembaga pendidikan untuk merespons cepat dan tepat atas lahirnya kebijakan-kebijakan progresif yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 merekam sepanjang 2020 terjadi 299.991 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke berbagai lembaga.
Pada posisi teratas ada beberapa bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan kekerasan seksual yang mencapai 45,6 persen terjadi di ranah publik atau komunitas.
Lalu sebanyak 17,8 persen kasus kekerasan terjadi di ranah personal/KDRT. Kasus terbanyak lainnya ialah inses mencapai 882 dan pemerkosaan sebanyak 792 kasus.
"Perempuan dengan disabilitas pun tak luput dari tindak kekerasan seksual. Bahkan dari seluruh jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, 79 persen-nya adalah kekerasan seksual," kata Andy Yentriyani ihwal desakan pengesahan RUU TPKS.
Sumber: tempo.co