SIANTAR, HETANEWS.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar menjadwalkan pertemuan antara PT STTC dan bekas karyawan, Hisar Hutabarat (31), dalam penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal ini Disnaker akan memediasi perundingan tripartit setelah pertemuan kedua belah pihak tidak sebelumnya tidak menemui kesepakatan.
Dari surat yang diterima Hetanews, Sabtu (18/12/2021), pertemuan akan digelar di ruang mediasi Kantor Disnaker di Jalan Dahlia, Senin 20 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.
"Maka dengan ini diminta kehadiran saudara serta membawa berkas yang diperlukan," bunyi surat Disnaker yang dikirim pada 16 Desember 2021.
Adapun pertemuan tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial pasal 4.
Dimana sebelumnya PT STTC dan Hisar Hutabarat telah melakukan pertemuan secara bipartit namun gagal tidak menemui kesepakatan.
Kemudian, Hisar melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar kemudian menyurati Disnaker untuk memfasilitasi pertemuan tripartit.
Dihubungi terpisah, Pengacara publik LBH Pematangsiantar, Chandra Kusuma Pakpahan mengatakan, sampai saat ini kliennya masih menuntut keadilan atas pemecatan tersebut.
"Klien kami tetap menuntut haknya sebagaimana diatur PP 35 Tahun 2021. Pemecatan itu membuat dia kehilangan pekerjaan. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perundingan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Kusuma.
Sekedar informasi, Hisar Hutabarat (31) bekas karyawan PT STTC dipecat dengan alasan tidak hadir terhitung tanggal 10-16 November 2021.
Padahal, kata Hisar, dirinya telah memberitahu alasan ketidakhadiran itu kepada Mandor melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp.
Hisar bekerja di PT STTC selama 12 tahun. Meminta izin tidak masuk kerja melalui via WhatsApp dianggap sudah lazim di perusahaan itu.
Pihak PT STTC kemudian mengeluarkan surat peringatan I dan II menyusul kemudian surat pemecatan.
Namun diragukan keabsahan surat tersebut karena tidak dilengkapi dengan kepala surat berlogo perusahaan.
Selanjutnya, Hisar mengaku ditawarkan uang pisah sebesar Rp 2,6 Juta agar dirinya menerima pemecatan tersebut. Namun Hisar menolak dan menuntut haknya.